News IKBIM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali memberlakukan perpanjangan penyesuaian sistem kerja dalam rangka upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Universitas Negeri Makassar. Hal tersebut berdasar pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementrian dan Kebudayaan dalam tatanan Normal Baru (New Normal) dan nomor 11 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat dan pembatasan kegiatan bepergian, Surat Edaran Rektor UNM Tentang Perpanjangan Masa Belajar dan Bekerja dari rumah, Serta Surat Edaran Walikota Makassar tentang perpanjangan Pembatasan kegiatan masyarakat pada masa COVID-19 di Kota Makassar.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dikarenkan karena tingginya resiko penyebaran virus COVID-19 di Kota Makassar dan sebagai tindakan aspiratif pengetatan penerapan protokol kesehatan di lingkungan Universitas Negeri Makassar dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.