News IKBIM-Diakhir periode kepengurusan, Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi dan Kip-Kuliah Universitas Negeri Makassar kembali membuka pendaftaran bakal calon ketua umum periode 2021/2022 secara luring, Rabu(7/7).
Pendaftaran Calon Ketua Umum IKBIM UNM Periode 2021/2022 ini akan dilaksanakan serangkaian dengan pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES) VII IKBIM UNM, dengan tema yang di angkat yaitu “Membangun integritas dan solidaritas dalam mewujudkan generasi yang cerdas dan berintelektual”.
Bagi Mahasiswa Bidikmisi dan Kip-Kuliah Universitas Negeri Makassar yang merasa mampu atau memenuhi kriteria dan syarat, dipersilakan untuk mendaftar.
Timeline pendaftaran sebagai berikut:
1. Pengambilan dan pengembalian Formulir Bakal Calon Ketua Umum IKBIM UNM : 06-10 Juli 2021.
2. Verifikasi berkas dan pengumuman Bakal Calon Ketua Umum IKBIM UNM : 11-12 Juli 2021.
3. Penetapan dan pengambilan nomor urut Bakal Calon Ketua Umum IKBIM UNM: 13 Juli 2021.
Pengambilan dan pengembalian berkas dilakukan di sekretariat IKBIM UNM jalan Tidung IX Setapak 5 kecil. Dengan mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.
Adapun kriteria bakal calon Ketua Umum IKBIM UNM 2021/2022 yakni sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Memiliki kecintaan dan dedikasi yang tinggi terhadap IKBIM UNM.
4. Berentegritas,bermoral baik, mempunyai rasa tanggung jawab dan mampu bertindak professional, serta memiliki visi dan misi untuk membangun IKBIM UNM.
5. Berstatus Mahasiswa aktif penerima beasiswa Bidikmisi UNM (Terhitung sejak mencalonkan diri hingga pelaksanaan MUBES berikutnya jika terpilih sebagai ketua umum.
6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 yang dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS) yang sudah ditanda tangani oleh ketua program studi.
7. Pernah dan/atau sedang menjabat sebagai pengurus harian IKBIM UNM.
8. Tidak terlibat dalam kepengurusan Organisasi Politik / Partai Politik .
9. Tidak menjabad sebagai pengurus inti di organisasi lain.
10. Bersedia mementigkan kepentingan lembaga diatas kepentingan pribadi.
11. Bersedia tidak menyelesaikan studi selama menjabat sebagai ketua umum.
Adapun syarat Administrasi bakal calon Ketua Umum IKBIM UNM 2021/2022 yakni sebagai berikut:
1. Bersedia mencalonkan diri dan mengikuti seluruh agenda musyawarah besar IKBIM UNM dibuktikan dengan surat pernyataan bermatrai 10.000.
2. Mengisi formulir pendaftaran bakal calon ketua umum.
3. Pas foto ukuran 3 x 4 berlatar merah menggunakan PDH IKBIM UNM.
4. Foto copy kartu bebas pembayaran atau surat keterangan lainnya.
5. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,00 dibuktikan dengan kartu hasil studi (KHS) yang ditanda tangani oleh ketua program studi.
6. Membuat surat keterangan aktif kuliah, surat kelakuan baik dan surat Rekomendasi minimal dari ketua jurusan/program studi masing-masing.
7. Pernah dan/atau sedang menjabat sebagai pengurus harian IKBIM UNM dibuktikan dengan foto copy SK kepengurusan IKBIM UNM.
8. Tidak menjabat sebagai pengurus inti di organisasi lain dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 10.000.
9. Tidak terlibat dalam kepengurusan organisasi Politik/Partai Politik dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai 10.000.
10. Bersedia tidak menyelesaikan studi selama menjabat sebagai sebagai Ketua Umum di buktikan dengan surat pernyataan bermaterai 10.000.
11. Membuat dan menyertakan visi, misi, serta rancangan program unggulan (untuk masing-masing bidang) dalam memajukan IKBIM UNM.
12. Membuat essay dengan tema berdasarkan format yang diberikan.
13. Mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang akan di jadwalkan.